TUGAS MATA KULIAH LITERASI DATA: KASUS BOCORNYA DATA 279 JUTA PENDUDUK INDONESIA

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara terkait isu kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia yang dijual di sebuah forum peretas. Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (20/5/2021), Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dugaan kebocoran data tersebut. Penelusuran dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Hingga malam ini (20/5/2021) pukul 20.00 WIB, tim masih bekerja dan sejauh ini belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi dalam jumlah yang masif seperti yang diduga,” kata Dedy. Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan beberapa tahap pemeriksaan terhadap data yang beredar. Meski demikian, Dedy menegaskan penelusuran dan penyelidikan masih akan terus dilakukan.

Berdasarkan kasus diatas, terdapat Perpres yang mengatur mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Data (SPBE). Yang ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Lalu Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi RI NO. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Menajemen Resiko SPBE.

Kasus diatas menyinggung Etika dan Perizinan mengenai data, hal yang dilakukan oleh peretas yang sengaja membocorkan atau melakukan hacking terhadap situs data penduduk adalah tindakan yang melanggar etika dimana seharusnya tidak boleh mencuri sesuatu yang bukan hak milik kita, apalagi menyebarluaskan atau memperjual belikan data tersebut.

Lalu juga terdapat Etika Komputer atau The Ten Commandments of Computer Ethics, dimana disebutkan kita tidak boleh menggunakan komputer untuk menimbulkan kerugian terhadap orang lain, kita tidak boleh mencampuri pekerjaan komputer orang lain dan yang paling penting adalah kita tidak boleh menggunakan komputer untuk mencuri. Tindakan yang dilakukan oleh peretas adalah melanggar unsur unsur dari The Ten Commandments of Computer Ethics. Seperti yang dilansir oleh KOMPAS dimana peretas terus ditelusuri dan diselidiki keberadaannya yang merugikan pemerintah sekaligus masyarakat.

Kita sebagai warga negara yang baik hendaknya menanamkan sekaligus mengaplikasikan Etika terhadap Data agar terhindar dari tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian bagi khalayak banyak. Dan melindungi diri dari jeratan hukum yang mengatur tentang Etika dalam menggunakan dan menyikapi data yang berlaku di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *